
 
 
 
 
 
 
 
 

|
|
| |
|
13 Jun 2007 11:46:51
|
|
Menteri Kehutanan Dimata Penasehat Hukum Farizi SH
|
|
Azas Praduga Tak Bersalah Masih Diabaikan
Sebagai penasehat hukum dalam beberapa perkara ilegal logging di Papua, pengacara Mgs Farizi SH sangat mengagumi keuletan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam membrantas pembalakan kayu di tanah air. Pengacara muda lulusan fakultas hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu pun mau mengingatkan Menteri Kehutanan agar tidak mengomentari negatif atas putusan Pengadilan yang membebaskan terdakwa illegal logging dari tuntutan hukum . Apalagi putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Selaku pribadi saya akui kegigihan dari Menteri Kehutanan MS Kaban dalam berusaha memberantas tindak pidana illegal logging di tanah air. Dan saya nyatakan salut untuk itu. Namun dalam prateknya harus diingat bahwa ada kaidah-kaidah hukum yang harus diperhatikan dan dihormati oleh Menteri Kehutanan dalam menindaklanjuti keinginannya itu. Kaidah-kaidah hukum itu dalam prakteknya kalau ternyata tidak dapat dimengerti oleh Menteri Kehutanan adalah hal yang sangat wajar karena menyangkut hal diluar dari disiplin ilmu dan diluar kewenangannya. Karena disana ada Kepolisian, Kejaksaan , Hakim dan advokat yang berwenang dan lebih mengetahui cara-cara pelaksanaannya.
Banyak perkara pidana yang telah disidik dan diperiksa oleh Polisi serta dituntut oleh Jaksa. Namun setelah diperiksa dimuka persidangan harus dibebaskan oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti atau karena tidak dapat dilakukan penghukuman untuk itu. Tidak satupun dari perkara tersebut yang dipermasalahkan oleh Kapolri atau Jaksa Agung dengan alasan putusan majelis hakim tersebut tidak benar. Karena pada azasnya semua orang harus menghormati putusan dengan dasar bahwa seseorang dibawa kemuka persidangan adalah untuk diperiksa dan dibuktikan apakah benar ia bersalah. Kalau ternyata ia harus dibebaskan oleh Majelis Hakim dari dakwaan atau dilepaskan dari tuntutan meskipun dituntut oleh Jaksa dengan tuntutan pidana yang berat adalah merupakan hal yang tidak melanggar aturan dan kepatutan dalam hukum.
Sebagai seorang praktisi hukum, saya tidak sependapat atas statement dari Menteri Kehutanan di media massa beberapa bulan lalu dalam mengomentari putusan pidana dalam perkara illegal logging khususnya dalam kasus di Papua. Inti dari komentar Menteri Kehutanan adalah meragukan putusan Pengadilan Papua yang membebaskan para terdakwa yang diduga terlibat ilegal logging. Pada hal Jaksa sudah menuntutnya dengan hukuman yang tinggi.
Seperti diketahui tuntutan pidana oleh Jaksa yang berat bukanlah patokan seseorang terdakwa telah terbukti bersalah. Dan jika dihubungkan dengan pengalaman saya sebagai praktisi hukum yang pernah menjadi jaksa selama kurang lebih 10 tahun, sebaliknya tuntutan pidana yang ringan adalah suatu hal yang justru menunjukkan adanya indikasi kolusi antara jaksa dan terdakwa. Dan dalam hal terdakwa tidak bersedia menyogok oknum jaksa maka rencana tuntutan pidana dari jaksa yang mengharamkan untuk menuntut terdakwa bebas dari dakwaan atau lepas dari tuntutan akan menghasilkan tuntutan pidana tersebut menjadi berat dan tinggi angkanya.
Yang kami soroti khusus dalam perkara illegal logging di daerah Papua substansi masalahnya adalah adanya masyarakat hukum adat dengan menggunakan lembaga Koperasi yang disebut dengan KOPERMAS melakukan kerjasama kemitraan dengan perusahaan yang mempunyai izin HPH berdasarkan pasal 30 Undang-undang Nomor 41 tahun l999 tentang kehutanan. Seperti contoh Kopermas melakukan pemungutan hasil hutan kayu didalam areal HPH yang dimiliki oleh PT Wapoga Mutiara Timber (WWT). Kerjasama itu diiringi adanya Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Tingkat I Papua kepada Masyarakat Adat untuk memungut hasil hutan didalam areal HPH .
Dalam perkara ini muncul nama terdakwa Tang Tung Kwong alias Freddy Tang yang menjabat sebagai General Manager PT Wapoga Mutiara Industri (Industri Pengolahan Kayu) yang berkedudukan di pulau Biak disalahkan karena telah membeli bahan kayu milik PT Wapoga Mutiara Timber dari hasil kerja sama dengan Kopermas yang dimiliki oleh Masyarakat Adat di Papua yang memungut hasil hutan kayu dari areal HPH .
Didalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan di pasal 37 dan pasal 67 dengan jelas disebut kan akan keberadaan masyarakat adat yang berdiam di sekitar hutan wajib dihormati semua pihak. Dan kepada mereka diberikan izin untuk melakukan pemungutan hasil hutan. Bahkan dalam pasal 29, disebutkan, masyarakat adat yang membentuk kelembagaan Koperasi mempunyai dasar untuk mendapatkan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu ( IPHHK).
Dan berdasarkan PP nomor 34 tahun 2002 didalam pasal 51 jelas disebutkan adanya kebijakan pemerintah untuk memberdayakan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar hutan. Dan dari segi kelembagaan dan hal ini berhubungan sebab akibat dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 29 yang memberikan hak kepada Koperasi untuk mendapatkan IPHHK.
Sementara berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 292/Kpts-II/2003 tertanggal 26 Agustus 2003, perusahaan HPH wajib mendorong terbentuknya koperasi. Selain itu antara perusahaan HPH dengan Koperasi dapat melakukan kerja sama baik dari segi saham maupun dari segmen pemanfaatan hasil hutan. Dengan cara bekerja sama dalam melakukan pemungutan hasil hutan kayu ataupun dalam pengangkutan hasil hutan kayu.
Memang betul berdasarkan PP nomor 34 tahun 2002 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, tidak terdapat pengaturan mengenai hak hak dari masyarakat adat. Padahal dalam Undang-undang itu disebutkan sehingga untuk itu perlu dilihat kepada aturan peralihan dari PP nomor 34 tahun 2002 dalam melaksanakan kebijakan mengenai hak-hak masyarakat adat. Aturan peralihan tersebut terdapat didalam pasal 101 PP nomor 34 tahun 2002.
Berdasarkan aturan peralihan dalam pasal 101 dari PP nomor 34 tahun 2002 maka aturan pelaksaan dari PP nomor 6 tahun 1999 dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan, belum dicabut atau belum diganti dengan aturan yang baru.
Pengaturan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dalam memanfaatkan hasil hutan didalam areal hutan produksi di atur dalam Keputusan Menteri Kehutanan nomor 317 /Kpts-II /1999 tertanggal 7 Mei 1999 . Keputusan Menteri Kehutanan ini menjadi dasar bagi Gubernur KDH tingkat I Papua untuk memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan tingkat I Propinsi Papua menerbitkan IPHHK bagi Koperasi yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat di Papua.
Sejak Pebruari 2005 Tim Operasi Hutan Lestari II telah mengincar perusahaan tertentu yang bekerja sama dengan Kopermas dalam melakukan pemungutan hasil hutan kayu didalam areal HPHnya. Dan pada kurang lebih tanggal 8 Maret 2005, Tang Tung Kwong alias Fredy Tang telah ditangkap dan ditahan dengan alasan telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa menguasai kayu yang berasal dari kawasan hutan yang tidak sah. Dan tiga minggu setelah penangkapan itu, tepat tanggal 29 Maret 2005, Menteri Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri nomor P07/Menhut-II/2005 yang isinya mencabut Keputusan Menteri Kehutanan nomor 317/Kpts-II/1999 tertanggal 7 Mei 1999.
Dalam persidangan terbukti semua kayu yang dibeli oleh PT Wapoga Mutiara Industry dari PT Wapoga Mutiara Timber baik yang diusahakan sendiri dari areal HPHnya maupun melakui kerja sama dengan Kopermas didalam areal hutan HPH PT Wapoga Mutiara Timber adalah telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Keputusan Menteri Kehutanan nomor 126/Kpts-II/2002 tentang Penata Usahaan hasil Hutan.
Dengan demikian semua ketentuan yang berlaku didalam instansi kehutanan, klien kami selaku orang yang bergerak didalam bidang usaha tersebut hanya dapat mengikuti aturan main yang ditentukan tanpa dapat melakukan inisiatif apapun. Tapi anehnya ketentuan yang tidak jelas tersebut telah mengorbankan masyarakat adat Papua dan perusahaan klien kami bekerja yang dengan niat baik melakukan kerja sama dengan mengikuti aturan main yang digariskan.
Selaku penasehat hukum General Manager PT Wapoga Mutiara Industri, saya merasa yakin terdakwa tidak melakukan pelanggaran apapun didalam bidang kehutanan yang berlaku di Indonesia. Sehingga atas rencana tuntutan enam tahun penjara dari jaksa penuntut umum, kliennya tidak pernah melakukan lobby apapun dengan pihak-pihak tertentu untuk melepaskannya dari jerat hukum. Dan sebagai akibatnya walaupun di ruang persidangan bukti-bukti sudah sangat kuat untuk menuntut terdakwa bebas , terdakwa tetap dituntut hukuman berat yaitu enam tahun penjara dari penuntut umum.
Karena tuntutan bebas merupakan hal yang masih diharamkan dalam prakteknya bagi seorang penuntut umum di Kejaksaan Agung. Jika tuntutan bebas diberikan kepada terdakwa maka jaksa yang bersangkutan akan dicurigai bertindak curang dalam melaksanakan tugasnya. Dengan kondisi perkara yang sudah sedemikian rupa, tanpa satupun alat bukti yang mendukung surat dakwaan Jaksa penuntut umum dan tuntutan jaksa seperti yang disebutkan diatas, hakim dengan sangat terpaksa mengikuti aturan main yang ada yaitu membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Dan keputusan sama diberikan oleh Mahkamah Agung yang membebaskan klien kami dari segala macam tuduhan dan tuntutan. Ia bebas murni.
Dengan ditangkap dan ditahan serta dipermalukan terus menerus bahwa adanya tuduhan menjalani persidangan yang tidak benar seperti ini, klien saya sangat dirugikan dan merasa dipermainkan oleh sistim hukum, khususnya ketentuan yang ada didalam instansi Kehutanan. Dan hal ini akan membawa dampak buruk bagi iklim investasi kedalam negara kita secara keseluruhan.
Jika memang ada sesuatu yang masih diragukan oleh pihak-pihak tertentu atas putusan majelis hakim yang membebaskan klien saya dari segala dakwaan,hendaknya dilakukan dengan data akurat sehingga tidak ada kesan mengintervensi kewenangan peradilan di Indonesia. Sebab jika laporan seperti ini dibiarkan terus berkembang akan menjadi suatu kebiasaan yang buruk. Dan akan membuat daftar panjang dari azas-azas yang ada dalam ilmu hukum sudah tidak kita gunakan lagi.
|
| |
Baca artikel lainnya
|
| ::Sulitnya Menjaga Papua |
| ::Kasus Illegal Logging di Papua Tak Sama Dengan Daerah Lain |
| ::Menteri Kehutanan Dimata Penasehat Hukum Farizi SH |
| ::Ketidakpastian Hukum di Papua Sulitkan Investasi |
| ::Tang Eng Kwee, Terima Kasih Kakak Atas Doa-doanya |
| |
| [kembali] |
 |
| |
|
|
| |
|
18 Jul 2008 11:35:32 |
|
Sulitnya Menjaga Papua
|
|
Apa masalah Papua dan prospek integrasinya dalam NKRI? Kemiskinan harus diletakkan di tempat teratas. Walau kekayaan alam Papua telah dimanfaatkan lebih tiga dasawarsa pasca-Pepera, kemiskinan masih tampak di sana-sini. |
| |
| |
|
15 Jun 2007 18:23:14 |
|
Kasus Illegal Logging di Papua Tak Sama Dengan Daerah Lain
|
|
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Jusuf Rizal pernah mengkritik habis-habisan kinerja hakim Pengadilan Negeri di Papua yang banyak memberi vonis bebas terhadap pelaku illegal logging. Penanganan illegal logging di tingkat Pengadilan Negeri disebutnya masih terlihat seperti main-main sehingga tidak satu pun pelakunya bisa mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan. |
| |
| |
|
13 Jun 2007 11:46:51 |
|
Menteri Kehutanan Dimata Penasehat Hukum Farizi SH
|
|
Sebagai penasehat hukum dalam beberapa perkara ilegal logging di Papua, pengacara Mgs Farizi SH sangat mengagumi keuletan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam membrantas pembalakan kayu di tanah air. |
| |
|
|