Ada apa gerangan yang terjadi di negeri Papua sampai semua pelaku l8 kasus illegal logging dibebaskan oleh pengadilan?” tanya Jusuf Risal sebagaimana dimuat dalam rubrik hukum dan kriminal beberapa media April 2006 lalu . “Apakah karena memang tidak ada bukti atau ada kongkalikong antar terdakwa dengan hakim?” tanyanya lagi.
Selain hakim, Jusuf Risal juga mengkritik aparat kejaksaan di Papua karena menuntut para terdakwa dengan hukuman ringan antara satu sampai tiga tahun penjara saja. Padahal kalau para terdakwa itu dituntut hukuman lebih besar lagi, dimungkinkan tidak ada seorang pun di antara terdakwa yang lepas dari jerat hukuman.
Dikatakan, pelaku atau cukong kayu akan berupaya untuk lepas dari jerat aparat penegak hukum. Makanya kalau tuntutannya ringan, tidak akan diperhatikan oleh hakim. Harusnya jaksa menuntut terhadap terdakwa illegal logging hukuman seberat-beratnya.
Pengacara para terdakwa tidak dikritik oleh Jusuf Risal. Padahal jika melihat rangkaian peristiwa di pengadilan, pengacara juga berperan dalam kasus illegal logging untuk menyakinkan jaksa dan hakim apakah kliennya benar-benar terlibat sebagaimana dituduhkan kepadanya.
Karena pengacara para terdakwa illegal logging tidak dikritik oleh Jusuf Risal, kini berbalik seorang pengacara mengkritik perilaku Jusuf Risal yang dinilai hanya bisa mengkritisi putusan pengadilan tanpa didukung data akurat. Pengacara sekaligus pengamat masalah illegal logging di Papua ini berharap agar Jusuf Rizal tidak berkomentar miring tentang hasil putusan Pengadilan Negeri di Papua menyangkut kasus illegal logging demi mencari kepopuleran murahan. Jusuf Risal diminta untuk memahami dulu kasus illegal logging yang terjadi di Papua sebelum berkomentar dengan nada sumbang di media massa.
Di bawah ini wawancara wartawan dengan Mgs Muhammad Farizi SH, salah seorang tim pengacara kasus illegal logging di Papua yang memenangkan hampir semua kliennya sehingga dibebaskan oleh Pengadilan Negeri di Papua. Wawancara ini dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu dengan maksud untuk memperjelas duduk persoalan sebenarnya kasus illegal logging yang terjadi di Papua.
Wartawan (WN) : Bagaimana anda melihat kasus illegal logging di Papua sampai sekarang ini?
Mgs Muhammad Farizi SH (MF) : Semenjak Operasi Hutan Lestari (OHL) II dilaksanakan di Papua pada bulan Maret 2005 yang gaungnya secara nasional menjadi headline di beberapa media cetak maupun media elektronik, semua pihak bisa membahasnya lewat kacamata masing-masing. Namun perlu dimengerti oleh pembahas tentang apa yang dimaksud dengan illegal logging di dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bagaimana mayoritas bentuk atau modus perkara illegal logging yang ditangani secara hukum di Papua juga harus dipahami.
Istilah illegal logging atau di dalam bahasa Indonesia disebut dengan penebangan kayu tidak sah adalah suatu makna yang dipersempit terhadap pelanggaran Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di dalam Pasal 50 ayat 3 yang terdiri dari beberapa sub dari huruf a sampai dengan huruf m dijelaskan secara rinci tentang illegal logging itu. Sedangkan ancaman pidana atas pelanggaran tersebut diatur di dalam Pasal 78 dari Undang-undang yang sama.
WN : Bagaimana sebenarnya makna dari pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 41 tahun l999?
MF : Di pasal 50 ayat 3 dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang biasanya dipergunakan untuk menjaring para pelaku penebangan liar di antaranya berbunyi huruf a; mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Huruf b; merambah kawasan hutan. Huruf e; menebang pohon dalam kawasan hutan dengan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Huruf f ; menerima atau memiliki atau membeli hasil hutan termasuk membeli kayu yang patut diduga berasal dari kawasan hutan yang dipungut secara tidak sah. Huruf h : mengangkut, menguasai hasil hutan tanpa disertai dokumen SKSHH. Huruf j : membawa alat-alat berat yang lazim digunakan untuk mengangkut hasil hutan dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Huruf k ; membawa peralatan yang lazim digunakan untuk menebang atau memotong pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
WN : Alasan apa yang paling banyak digunakan penyidik Polri dalam menjaring para illegal logging?
MF : Tim OHL II dibantu oleh petugas ahli dari Departemen Kehutanan secara mayoritas menjaring para tersangka pelanggaran Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan alasan yang paling banyak dipergunakan adalah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf j. Para tersangka disebut telah bekerja sama dengan Koperasi Masyarakat Hukum Adat di Papua, yang lebih dikenal dengan KOPERMAS menebang kayu pada kawasan hutan yang hampir semuanya adalah kawasan hutan yang sudah diberi izin HPH atau sekarang dikenal dengan istilah IUPHHK.
WN : Siapa-siapa saja yang ditangkap lalu didakwa di depan pengadilan negeri?
MF : Mereka yang ditangkap umumnya karyawan Perusahaan HPH yang bekerja sama dengan KOPERMAS dalam menebang kayu di kawasan HPH sendiri. Sedangkan KOPERMAS itu sendiri atas Surat Edaran dari Gubernur Papua tanggal 22 Agustus 2002 diwajibkan bekerja sama dengan Perusahaan HPH. Mereka diberikan izin dengan nama IPK MA untuk menebang atau memanen kayu di dalam kawasan hutan yang mendapat izin HPH dari Menteri Kehutanan.
WN : Dapatkah anda memberi contoh yang spesifik atas kasus yang disebutkan itu?
MF : Contoh perkara illegal logging yang ditemukan di OHL II Papua adalah perkara pidana yang ditanganinya dengan terdakwa TEK dan Ir. AJ. Kedua terdakwa merupakan karyawan dari sebuah perusahaan HPH di Jayapura. Mereka didakwa bersalah di Pengadilan Negeri Jayapura karena perusahaan dimana mereka bekerja melakukan kerja sama dengan KOPERMAS dalam memungut kayu di dalam kawasan hutan sendiri yang sudah memiliki izin HPH dari pemerintah.
Secara teknis KOPERMAS tersebut telah menebang di dalam areal HPH namun di luar RKT tahun berjalan. Sedangkan penebangan atau logging tersebut meminjam alat-alat milik dari Perusahaan HPH. Selanjutnya dalam proses penatausahaan kayu dari hasil hutan tersebut dilakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
Selama dua tahun berjalan atas kerja sama ini telah dikeluarkan SKSHH atas keseluruhan kayu log yang di proses menjadi kayu lapis dan sawn timber di Perusahaan pengelola kayu lapis di Pulau Biak.
WN : Adakah izin IPKMA yang pernah diberikan kepada pengurus Kopermas ditarik kembali oleh Pemerintah?
MF : Kenyataan selama berjalannya proses logging dengan izin IPK-MA dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 belum pernah ada pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 317/Kpts-II/1999 yang menjadi dasar penerbitan izin IPK MA kepada Kopermas. Keputusan Menhutbun tersebut baru dicabut pada tanggal 29 Maret tahun 2005 dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P-07/Menhut-II/2005, sehingga semua kegiatan dalam masa tersebut tidak ada pihak yang menyangsikan legalitas hukumnya
WN : Bagaimana dengan perintah Kadis Kehutanan Papua yang memerintahkan penghentian penebangan kayu di akhir tahun 2004?
MF: Pada akhir tahun 2004 kegiatan logging dengan izin IPK-MA dihentikan semuanya atas perintah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua yaitu Ir. Marthen Kayoi. Pada waktu itu yang ada hanyalah stock opname kayu yang sudah ditebang. Namun pada awal tahun 2005 di saat stock opname sedang berjalan, para pegawai dari Perusahaan HPH ditangkap dan ditahan dengan sangkaan illegal logging. Bahkan, termasuk juga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Ir. Marthen Kayoi ditangkap dan diadili dengan tuduhan yang sama.
WN:Adakah keuntungan diperoleh perusahaan HPH dalam bekerja sama dengan Kopermas?
MF : Bagi perusahaan yang punya izin HPH, menebang kayu dengan bekerja sama KOPERMAS adalah sangat tidak menguntungkan. Perusahaan HPH mendapat beban biaya lebih besar daripada menebang di areal RKT sendiri. Dengan demikian, tindakan menebang di areal HPH dengan izin IPK-MA hanyalah sebatas melaksanakan amanat dari Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diatur dalam Pasal 30 mengenai kewajiban perusahaan HPH bekerja sama dengan Koperasi.
Kerugian tersebut disebabkan biaya yang harus dikeluarkan dalam proses logging melalui IPK-MA lebih besar daripada logging di areal RKT sendiri. Tambahan biaya itu adalah membayar fee Koperasi dan hak ulayat. Di samping harus tetap membayar PSDH dan DR. Sedangkan, proses logging di dalam areal RKT sendiri hanya cukup membayar PSDH dan DR .
WN : Kalau begitu, ada perbedaan illegal logging di Papua dengan yang terjadi di daerah lainnya di Indonesia?
MF : Betul. Selama penyidikan dilakukan oleh petugas Polri dalam Operasi Hutan Lestari II di Papua, semua bukti SKSHH dan dokumen perizinan usaha atas perkara yang menyangkut IPK-MA dari KOPERMAS disita dan dijadikan barang bukti di persidangan. Berbeda dengan kasus illegal logging yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Barang bukti tersebut tidak pernah disita karena mereka memang tidak memilikinya.
Dengan mengetahui keberadaan ini sebetulnya Penuntut umum sudah bisa memprediksi menghadapkan perkara ini ke muka persidangan tidak akan membawa hasil. Dalam artian, pengadilan akan menolak dakwaan terhadap para terdakwa. Namun, keterangan saksi ahli dari Departemen Kehutanan menyatakan bahwa perbuatan yang sedemikian rupa dapat dipidana. Hal itu berdasar pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 317/Kpts-II/2003 tanggal 7 Mei 1999 yang tidak berlaku lagi semenjak diberlakukan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6886/Kpts-II/2003
WN : Kalau demikian dimana kunci sebenarnya sehingga Pengadilan di Papua melepas semua pelaku illegal logging?
MF : Kuncinya setelah dibuka aturan peralihan dan aturan penutup dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 6886/Kpts-II/2003 ternyata dengan diberlakukan keputusan Menhut tersebut, maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 310/Kpts-II/1999 dihapuskan dan dinyatakan tidak diberlakukan. Jadi yang dihapuskan bukanlah Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 317/Kpts-II/1999. Surat keputusan ini baru dicabut dengan Peraturan Menteri Kehutanan tanggal 29 Maret 2005 Nomor : P-07/Menhut-II/2005. Saat itu Operasi dari tim OHL sudah berjalan dan sudah banyak tersangka yang ditahan dengan alasan kebijakan IPK-MA.
WN : Apakah anda menyesalkan tindakan aparat penyidik yang menangani kasus illegal logging di Papua?
MF : Yang disesalkan dari penanganan illegal logging di Papua mengapa semua pihak berteriak terjadi illlegal logging di daerah ini tetapi tidak ada mau bercerita atau menanyakan substansi ilegalnya yang mana sehingga harus dilakukan penangkapan terhadap orang yang tidak bersalah. Dan, pada akhirnya bagi mereka yang mempunyai nurani akan menjadi suatu penyesalan karena dengan kasus ini telah berakibat tindakan dari kita semua yang tidak adil terhadap masyarakat hukum adat Papua. Walaupun pada kenyataannya dalam hampir semua perkara illegal logging dimaksud pengurus Kopermas tidak ada yang dihadapkan ke muka persidangan atas dakwaan illegal logging.
WN : Haruskah semua orang mengerti akan penjelasan anda ini?
MF : Tidak. Tapi dari sisi penegakan hukum, kami prihatin melihat berbagai tudingan yang ditujukan kepada aparat penegak hukum di Papua sehubungan bebasnya para terdakwa kasus illegal logging di tingkat Pengadilan Negeri.
Kita semua tidak pernah mau memahami apa sebetulnya substansi masalah yang disidangkan, dan bagaimana kondisi perasaan masyarakat Papua dengan adanya sidang perkara dengan substansi masalah IPK-MA ini. Bahkan banyak statement dari pihak-pihak yang “merasa tahu” melanggar azas praduga tidak bersalah atas putusan perkara-perkara tersebut.
WN : Adakah anda melihat perusahaan HPH di Papua masih peduli atas kesejahteraan masyarakat di daerah ini?
MF : Dalam pengamatan selama dua tahun terakhir ini terlihat masih ada perusahaan HPH di Papua yang mau memberikan keuntungan atas lahan yang mereka kuasai bagi kepentingan masyarakat hukum adat di Papua.
Namun, kita melalui media massa dan melalui upaya penegakan hukum justru memperlakukan masyarakat hukum adat tersebut secara tidak adil. Demikian juga terhadap perusahaan HPH yang telah berusaha membagi keuntungan dari hasil yang diperoleh atas lahan HPH yang kuasai, kita masih sering menuding mereka sebagai perusahaan illegal logging. Saat ini kita harus ubah paradigma melihat sesuatu jangan hanya kulitnya. Tapi dalami sedalam-dalamnya baru dikomentari.
WN : Bagaimana anda membandingkan perusahaan HPH di Papua dengan PT Freeport?
MF : Kalau kita mau jujur mengatakannya, sangat kontras perlakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan HPH di Papua dengan PT Freeport. Perusahaan pertambangan PT. Freeport yang menguasai lahan luas di Timika Papua, namun sangat pelit memberi lahan kehidupan bagi masyarakat Papua, dibela mati-matian oleh pemerintah.
Tapi sebaliknya, bagi perusahaan HPH yang memberi kehidupan kepada masyarakat Papua diperlakukan sedemikian rupa dengan dituduh sebagai illegal logging. Karena itu, jangan heran kalau masyarakat Papua bertanya, “Mengapa Pemerintah RI selalu menghalang-halangi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat Papua, namun mendukung pihak yang menguras bumi Papua tanpa menghormati hak ulayat masyarakat di Papua?”
WN : Apa harapan anda pada Pemerintah agar masyarakat Papua sejahtera?
MF : Kami berharap dengan mengambil contoh pemberian IPK-MA kepada masyarakat Papua merupakan salah satu bukti kepada suku-suku di Papua bahwa mereka adalah bagian yang integral dari Republik Indonesia. Hak-hak mereka sangat dihormati oleh Pemerintah RI dengan cara merealisasikan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Otonomi Khusus dihubungkan dengan Hak Ulayat yang mereka klaim atas bumi di Papua.