15 Jun 2007 18:23:14
Kasus Illegal Logging di Papua Tak Sama Dengan Daerah Lain

 

              Ada apa gerangan  yang terjadi di negeri Papua sampai semua pelaku  l8 kasus illegal logging dibebaskan oleh pengadilan?” tanya Jusuf Risal se­bagaimana dimuat dalam rubrik hukum dan kriminal beberapa media April 2006 lalu . “Apakah karena me­mang tidak ada bukti atau ada kongkalikong antar terdakwa dengan hakim?” tanyanya lagi.

Selain hakim, Jusuf Risal juga mengk­ritik aparat kejaksaan di Papua karena me­nuntut  para terdakwa dengan hukuman ringan antara satu sampai tiga tahun penjara saja. Padahal kalau para terdakwa itu dituntut hukuman lebih be­sar lagi, dimung­kin­kan tidak ada seorang pun di antara terdak­wa yang lepas dari je­rat hukuman.

Dikatakan, pe­la­­ku atau cukong ka­­yu akan beru­pa­ya untuk lepas dari jerat aparat penegak hu­kum. Makanya ka­lau tuntutannya ringan, tidak akan diper­ha­ti­kan oleh hakim. Ha­rusnya jaksa menuntut terhadap ter­dakwa illegal logging hukuman seberat-beratnya.

Pengacara para terdakwa tidak dikritik oleh Jusuf Risal. Padahal jika melihat rang­kaian peristiwa di pengadilan, pengacara juga berperan dalam kasus illegal logging untuk menyakinkan jaksa dan hakim apa­kah kliennya benar-benar terlibat seba­gai­mana dituduhkan kepadanya.

Karena pengacara para terdakwa illegal logging tidak dikritik oleh Jusuf Risal, kini ber­balik seorang  pengacara  mengkritik perilaku Jusuf Risal yang dinilai hanya bisa mengkritisi putusan pengadilan tanpa didu­kung data akurat. Pengacara sekaligus  pe­ngamat masalah illegal logging di Papua ini berharap  agar Jusuf Rizal  ti­dak berkomentar miring tentang hasil putusan Pengadilan Negeri di Pa­pua menyangkut  kasus illegal logging  demi  mencari kepopuleran mu­rahan. Jusuf Risal diminta untuk memahami dulu kasus illegal logging yang terjadi di Papua sebelum ber­komentar dengan nada sum­bang di media massa.

Di bawah ini wawancara warta­wan  dengan Mgs Mu­ham­­mad Farizi SH, salah se­orang tim pengacara kasus illegal logging di Pa­pua yang  me­me­nang­­kan  ham­pir semua  klien­nya se­hingga dibebaskan  oleh Pengadilan Negeri di Papua. Wawancara ini dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu  dengan maksud untuk memperjelas duduk persoalan sebe­narnya kasus illegal logging yang terjadi di Papua.  

 

Wartawan  (WN) : Bagaimana anda melihat ka­sus illegal logging di Papua sampai se­karang ini?

Mgs Muhammad Farizi SH  (MF) : Se­menjak Operasi Hutan Lestari  (OHL) II dilaksanakan di Papua pada bulan Maret 2005 yang gaungnya secara nasional men­jadi headline di beberapa media cetak mau­pun media elektronik, semua pihak bisa membahasnya lewat kacamata masing-ma­sing. Namun  perlu dimengerti oleh pem­bahas tentang apa yang dimaksud dengan illegal logging di dalam Undang-undang No­mor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ba­gaimana mayoritas bentuk atau modus per­kara illegal logging yang ditangani seca­ra hukum di Papua juga harus dipahami.

Istilah illegal logging atau di dalam baha­sa Indonesia disebut dengan pene­bangan kayu tidak sah adalah suatu makna yang dipersempit terhadap pelanggaran Un­dang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di dalam Pasal 50 ayat 3 yang terdiri dari beberapa sub  dari huruf a sampai dengan huruf m dijelaskan secara rinci tentang illegal logging itu. Sedangkan an­caman pidana atas pelanggaran tersebut dia­tur di  dalam Pasal 78 dari Undang-un­dang yang sama.

 

WN  : Bagaimana sebenarnya makna dari pa­sal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 41 tahun l999?

 MF   : Di pasal 50 ayat 3 dari Undang-un­dang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Ke­hutanan yang biasanya dipergunakan un­tuk menjaring para pelaku penebangan liar di antaranya berbunyi huruf a; mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Huruf b; merambah kawasan hutan. Huruf e; menebang pohon dalam ka­wa­san hutan dengan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Huruf f ; menerima atau me­­miliki atau membeli hasil hutan ter­masuk membeli kayu yang patut diduga be­rasal dari kawasan hutan yang dipungut se­cara tidak sah. Huruf h : mengangkut, me­ngua­sai hasil hutan tanpa disertai dokumen SKSHH. Huruf j : membawa alat-alat berat yang lazim digunakan untuk mengangkut hasil hutan dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Huruf k ; mem­bawa peralatan yang lazim digunakan untuk menebang atau memotong pohon dalam ka­wasan hutan tanpa izin dari pejabat yang ber­wenang.

 

WN : Alasan apa yang paling banyak digu­na­kan penyidik Polri dalam  menjaring para illegal logging?

 MF : Tim OHL II dibantu oleh petugas ahli dari Departemen Kehutanan secara ma­yoritas menjaring para tersangka pelangga­ran Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan alasan yang pa­ling banyak dipergunakan adalah me­langgar Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf j. Para  tersangka disebut telah bekerja sama dengan Koperasi Masyarakat Hukum Adat di Papua, yang lebih dikenal dengan KOPERMAS menebang kayu pada ka­wasan hutan yang hampir semuanya adalah kawasan hutan yang sudah diberi izin HPH atau sekarang dikenal dengan istilah IUP­HHK.

 

WN : Siapa-siapa saja yang ditangkap lalu di­dakwa di depan pengadilan negeri?

MF : Mereka yang ditangkap umumnya  kar­yawan Perusahaan HPH yang bekerja  sama dengan KOPERMAS dalam mene­bang kayu  di kawasan  HPH sendiri. Se­dang­kan KOPERMAS itu sendiri atas Surat Edaran dari Gubernur Papua tanggal 22 Agustus 2002 diwajibkan bekerja sama de­ngan Perusahaan HPH. Mereka diberikan izin dengan nama IPK MA untuk menebang atau memanen kayu di dalam kawasan hu­tan yang  mendapat izin HPH dari Menteri Ke­hutanan.

 

WN : Dapatkah anda memberi contoh yang spesifik atas kasus yang disebutkan itu?

MF : Contoh perkara illegal logging yang ditemukan di OHL II  Papua adalah per­­kara pidana yang ditanganinya dengan ter­dakwa  TEK dan Ir. AJ. Kedua terdakwa me­­rupakan karyawan  dari sebuah pe­rusa­haan HPH di Jayapura. Mereka didak­wa bersalah  di Pengadilan Negeri Jayapura ka­re­na perusahaan dimana mereka bekerja me­­la­kukan  kerja sama dengan KOPER­MAS dalam memungut  kayu di dalam ka­wasan hutan sendiri yang sudah memiliki izin HPH dari pemerintah.

Secara teknis KOPERMAS tersebut telah menebang di dalam areal HPH namun di luar RKT tahun berjalan. Sedangkan pene­bangan atau logging tersebut memin­jam alat-alat milik dari Perusahaan HPH. Selanjutnya dalam proses penatausahaan kayu dari hasil hutan tersebut  dilakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Selama dua tahun berjalan atas kerja sama ini telah dikeluarkan SKSHH atas kese­­luruhan kayu log yang di proses men­jadi kayu lapis dan sawn timber di Peru­sa­haan pengelola kayu lapis di Pulau Biak.

 

WN : Adakah izin IPKMA yang pernah dibe­rikan kepada pengurus Kopermas  ditarik kembali  oleh Pemerintah?

MF : Kenyataan selama berjalannya pro­ses logging dengan izin IPK-MA  dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 be­lum pernah ada pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 317/Kpts-II/1999 yang menjadi dasar penerbitan izin IPK MA kepada Kopermas. Keputusan Men­hutbun tersebut baru dicabut pada tanggal 29 Maret tahun 2005 dengan Pera­turan Menteri Kehutanan Nomor : P-07/Menhut-II/2005, sehingga semua kegiatan dalam masa tersebut tidak ada pihak yang menyangsikan legalitas hukumnya

 

WN : Bagaimana  dengan perintah Kadis  Kehu­tanan Papua yang memerintahkan penghentian penebangan kayu di akhir tahun 2004?

MF: Pada akhir tahun 2004 kegiatan logging dengan izin  IPK-MA  dihentikan se­muanya atas perintah Kepala Dinas Ke­hutanan Provinsi Papua yaitu Ir. Marthen Kayoi.  Pada waktu itu yang ada hanyalah  stock opname kayu yang sudah ditebang. Na­mun pada awal tahun 2005 di saat stock op­name sedang berjalan, para pegawai dari Peru­sahaan HPH ditangkap dan ditahan dengan sangkaan illegal logging. Bahkan, ter­masuk juga Kepala Dinas Kehutanan Pro­vinsi Papua, Ir. Marthen Kayoi di­tang­kap dan diadili dengan tuduhan yang sama.

 

WN:Adakah keuntungan diperoleh perusahaan HPH dalam bekerja sama dengan Kopermas?

MF : Bagi perusahaan yang punya izin HPH,  menebang kayu dengan bekerja sama KOPERMAS  adalah sangat tidak me­ngun­tungkan. Perusahaan HPH  mendapat beban biaya lebih besar daripada menebang di areal RKT sendiri. Dengan demikian, tinda­kan menebang di areal HPH dengan izin IPK-MA hanyalah sebatas melak­sanakan amanat dari Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diatur da­­lam Pasal 30 mengenai kewajiban pe­ru­sahaan HPH bekerja sama dengan Ko­perasi.

Kerugian tersebut disebabkan biaya yang harus dikeluarkan dalam proses logging melalui IPK-MA  lebih besar daripada logging di areal RKT sendiri.  Tambahan biaya itu adalah  membayar fee Koperasi dan hak ulayat. Di samping harus tetap mem­bayar PSDH dan DR. Sedangkan, pro­ses logging di dalam areal RKT sendiri han­ya cukup membayar PSDH dan DR .

 

WN : Kalau begitu, ada perbedaan illegal logging di Papua dengan yang terjadi di daerah lainnya di Indonesia?

MF : Betul. Selama penyidikan dilaku­kan oleh petugas Polri dalam Operasi Hutan Lestari II di Papua, semua bukti SKSHH dan dokumen perizinan usaha atas perkara yang menyangkut IPK-MA dari KOPER­MAS disita dan dijadikan barang bukti di per­sidangan. Berbeda dengan kasus illegal logging yang  terjadi di Sumatera dan Kali­mantan. Barang bukti tersebut tidak pernah di­si­ta karena mereka memang tidak me­mi­likinya.

Dengan mengetahui keberadaan ini sebetulnya Penuntut umum sudah bisa memprediksi  menghadapkan perkara ini ke mu­ka persidangan tidak akan membawa hasil. Dalam artian, pengadilan akan me­nolak dakwaan terhadap para terdakwa. Na­mun, keterangan saksi ahli dari Depar­temen Kehutanan menyatakan  bahwa perbuatan yang sedemikian rupa dapat dipidana. Hal itu berdasar pada  Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 317/Kpts-II/2003 tanggal 7 Mei 1999 yang tidak ber­laku lagi semenjak diberlakukan Kepu­tusan Menteri Kehutanan Nomor : 6886/Kpts-II/2003

 

WN : Kalau demikian dimana kunci sebe­nar­nya sehingga Pengadilan di Papua mele­pas semua pelaku illegal logging?

MF : Kuncinya setelah dibuka aturan pera­lihan dan aturan penutup dari Kepu­tusan Menteri Kehutanan Nomor : 6886/Kpts-II/2003 ternyata dengan diberlakukan keputusan Menhut tersebut, maka Kepu­tusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 310/Kpts-II/1999 dihapuskan dan dinyatakan tidak diberlakukan. Jadi yang dihapuskan bukanlah Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 317/Kpts-II/1999. Surat keputusan ini baru dica­but dengan Peraturan Menteri Kehutanan tanggal 29 Maret 2005 Nomor : P-07/Men­hut-II/2005. Saat itu Operasi dari tim OHL sudah berjalan dan sudah banyak tersangka yang ditahan dengan alasan kebijakan IPK-MA.

 

WN : Apakah anda menyesalkan tindakan apa­rat penyidik  yang menangani kasus illegal logging di Papua?

 MF  : Yang disesalkan dari penanganan  illegal logging di Papua mengapa  semua pi­hak berteriak terjadi illlegal logging di dae­rah ini  tetapi tidak ada mau bercerita atau menanyakan substansi ilegalnya  yang mana sehingga harus dilakukan penang­kapan terhadap orang yang tidak bersalah. Dan, pada akhirnya bagi mereka yang mem­punyai nurani akan menjadi suatu pe­nyesalan karena dengan kasus ini telah ber­akibat tindakan dari kita semua yang tidak adil terhadap masyarakat hukum adat Pa­pua. Walaupun pada kenyataannya dalam hampir semua perkara illegal logging di­mak­­sud pengurus Kopermas tidak ada yang dihadapkan ke muka persidangan atas dak­waan illegal logging.

 

WN : Haruskah semua orang mengerti akan penjelasan anda ini?

MF  : Tidak. Tapi dari  sisi penegakan hu­­­kum, kami prihatin  melihat berbagai tu­dingan yang ditujukan kepada aparat pe­negak hukum di Papua sehubungan be­bas­nya  para terdakwa kasus illegal logging di tingkat Pengadilan Negeri.

Kita semua ti­dak pernah mau mema­ha­mi apa sebe­tulnya substansi masalah yang disidangkan, dan bagaimana kondisi pera­saan mas­ya­rakat Papua dengan adanya si­dang perkara dengan substansi ma­salah IPK-MA ini. Bah­kan ban­­yak  statement dari pi­hak-pi­hak yang “merasa tahu” me­la­nggar azas pra­duga tidak ber­sa­lah atas putusan per­kara-per­kara ter­sebut.

 

WN : Adakah anda melihat pe­ru­­­sa­haan HPH di Papua ma­sih pe­duli atas kesejahteraan  mas­ya­­rakat  di daerah ini?

MF : Dalam pengamatan sela­ma dua tahun terakhir ini terlihat masih ada  perusahaan HPH di Pa­pua yang mau  mem­­berikan ke­untungan atas la­han yang me­re­ka kuasai bagi ke­­pen­tingan masyarakat hu­kum adat di Papua.

Namun, kita me­lalui media massa dan melalui upa­ya penegakan hukum justru mem­perla­ku­kan masyarakat hu­kum adat tersebut seca­ra tidak adil. De­­mikian juga ter­hadap peru­sahaan HPH yang telah be­­ru­s­aha mem­­ba­gi keun­tungan dari hasil yang diperoleh  atas lahan HPH yang  kuasai, kita masih sering me­nu­ding mereka sebagai pe­rusa­haan illegal logging. Saat ini kita harus ubah paradigma melihat sesuatu ja­ngan hanya kulitnya. Tapi da­lami sedalam-da­lamnya baru diko­men­tari.

 

WN  : Bagaimana anda membandingkan pe­­ru­sahaan HPH di Papua dengan PT Freeport?

MF : Kalau kita mau jujur menga­ta­kan­nya, sangat kontras perlakuan yang di­beri­kan oleh pemerintah kepada perusahaan HPH di Papua dengan PT Freeport. Peru­sa­haan pertambangan PT. Freeport yang me­­nguasai lahan luas di Timika Papua, na­mun sangat pelit memberi lahan kehidupan bagi masyarakat Papua, dibela mati-matian oleh  pemerintah.

Tapi sebaliknya, bagi perusahaan HPH yang memberi kehidupan kepada mas­ya­rakat Papua diperlakukan sedemikian rupa dengan dituduh sebagai illegal logging. Karena itu, jangan heran kalau masyarakat Papua bertanya,  Mengapa Pemerintah RI sela­lu menghalang-halangi kebijakan yang ber­pihak kepada masyarakat adat Papua,  namun mendukung pihak yang menguras bumi Papua tanpa menghormati hak ulayat masyarakat di Papua?”

 

WN : Apa harapan anda pada  Pemerintah agar masyarakat Papua sejahtera?

MF : Kami berharap dengan mengambil contoh pemberian IPK-MA kepada mas­yarakat Papua merupakan  salah satu bukti kepada  suku-suku di Papua bahwa mereka adalah bagian yang integral dari Republik Indonesia. Hak-hak mereka sangat dihor­mati oleh Pemerintah RI de­ngan cara me­rea­lisasikan hak-hak yang diberikan ber­da­sarkan keten­tuan di dalam Un­dang-un­dang Nomor 21 tahun 2000 tentang Otonomi Khu­­­­sus dihu­bungkan de­ngan Hak Ulayat yang mereka klaim atas bumi di Pa­pua.

 
Baca artikel lainnya
 ::Sulitnya Menjaga Papua
 ::Kasus Illegal Logging di Papua Tak Sama Dengan Daerah Lain
 ::Menteri Kehutanan Dimata Penasehat Hukum Farizi SH
 ::Ketidakpastian Hukum di Papua Sulitkan Investasi
 ::Tang Eng Kwee, Terima Kasih Kakak Atas Doa-doanya
 
[kembali]
 
 
 
18 Jul 2008 11:35:32
Sulitnya Menjaga Papua
Apa masalah Papua dan prospek integrasinya dalam NKRI? Kemiskinan harus diletakkan di tempat teratas. Walau kekayaan alam Papua telah dimanfaatkan lebih tiga dasawarsa pasca-Pepera, kemiskinan masih tampak di sana-sini.
 
 
15 Jun 2007 18:23:14
Kasus Illegal Logging di Papua Tak Sama Dengan Daerah Lain
Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Jusuf Rizal pernah mengkritik habis-habisan kinerja hakim Pengadilan Negeri di Papua yang banyak memberi vonis bebas terhadap pelaku illegal logging. Penanganan illegal logging di tingkat Pengadilan Negeri disebutnya masih terlihat seperti main-main sehingga tidak satu pun pelakunya bisa mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan.
 
 
13 Jun 2007 11:46:51
Menteri Kehutanan Dimata Penasehat Hukum Farizi SH
Sebagai penasehat hukum dalam beberapa perkara ilegal logging di Papua, pengacara Mgs Farizi SH sangat mengagumi keuletan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam membrantas pembalakan kayu di tanah air.
 
 

© Copyright 2007 - designed and Hosted@faberhost.com